SELAMAT DATANG. TERIMA KASIH TELAH BERKENAN MENGUNJUNGI BLOG INI

Senin, 02 November 2015

Sejarah Madrasah Diniyah

Pertama kali timbul istilah “Madrasah” adalah berkenaan dengan upaya khalifah Abbasiyah Harun al-Rasyid guna menyediakan fasilitas belajar ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu penopang lainnya dilingkungan klinik (Bimaristain) yang dibangunnya di Baghdad. Komplek ini dikenal dengan sebutan “Madrasah Baghdad”. Namun kelihatannya pemakaian istilah tersebut cenderung anatema, terutama kalau diperhatikan tidak adanya kelanjutan dari madrasah Baghdad, kecuali munculnya Bait al-Hikmah dimasa Makmun.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan islam, mulai didirikan dan berkembang di dunia islam sekitar abad ke-5 H atau abad ke-10 11 M. Ketika penduduk Naisabur mendirikan lembaga pendidikan islam model madrasah tersebut pertama kalinya. Akan tetapi tersiarnya justru melalui menteri dari Kerajaan Bani Saljuk yang bernama “Nizham al Mulk” yang mendirikan madrasah “Nizhamiyah” tahun 1065 M yang oleh Gibb dan Kramers disebutkan, bahwa setelah madrasahnya Nizham al Mulk ini dirikan madrasah terbesar oleh Shalahudin al Ayyubi.

Pentingnya Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

Madrasah Diniyah Takmiliyah ialah suatu sutu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniah takmiliya awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun.
Untuk menengah atas (diniah takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu (Kemenag Jabar, 2010: 7)
Menurut Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur dari madrasah diniyah menjadi diniyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyah merupakan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh

Cara Mengurus SK Kemenkumham Untuk Lembaga

Sebagai persyaratan untuk pencairan dana BOSDA MADIN maka harus ada SK dari Kemenkumham. berikut step by step cara mengurus SK Kemenkumham :

Langkah 1 : 
Yakinkan dalam diri anda bahwa anda nanti akan mengurus sebuah yayasan bukan badan perkumpulan. Keuntungannya adalah jika kita mengurus sebuah yayasan, maka apabila kita nanti mempunyai lembaga pendidikan yang lain mis, TPA, RA, MTS,MTS, Majelis Taklim, nanti kita tidak usah mengurus badan hukum kembali, cukup satu badan hukum milik yayasan untuk semuanya. Sedangkan kalau kita mengurus yang jenis badan perkumpulan, disini satu Badan Hukum hanya bisa digunakan untuk satu Lembaga Saja.

4 Level Hati Menurut Al-Qur'an

Ada empat istilah yang digunakan Al-Quran dalam menunjukkan makna hati, yaitu, shard, Qolb. Fuad atau afidah dan albab. Istilah-istilah inimengambarkan lapisan-lapisan hati manusia dan kecenderungannya, baik ataupun buruk. Kalau seseorang menggunakan hatinya dalam arti shard, qalb dan fuadnya, maka ia bias baik dan bias juga buruk. Tetapi kalau ia menggunakan albab, maka orang itu sudah pasti baik.


1.Shard berarti hati bagian luar,
2.qalb berarti hati bagian dalam,
3.fuad atau afidah berarti hati yang lebih dalam, sedangkan
4.albab berarti hati yang paling dalam atau hati sanubari atau hati nurani.

Shard

Karena pengertiannya sebagai hati bagian luar, maka istilah sadr biasa pula diartikan sebagai dada. Hanya dada disini tidak hanya berarti fisik, tetapi juga non fisik, seperti aqal dan hati. Ini kerena menurut Amir An-Najr, sadr merupakan pintu masuknya segala macam godaan nafsu, penyakit hati dan juga petunjuk dari Tuhan. Sadr juga merupakan tempat masuknya ilmu pengetahuan ke dalam dirinya manusia.

Minggu, 01 November 2015

Syarat Pencairan Dana BOSDA Semester II Thn 2015

Dana BOSDA Madin merupakan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten dengan sistem join fifty-fifty. Dana hibah ini bertujuan untuk Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa  Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho