SELAMAT DATANG. TERIMA KASIH TELAH BERKENAN MENGUNJUNGI BLOG INI

Senin, 02 November 2015

Cara Mengurus SK Kemenkumham Untuk Lembaga

Sebagai persyaratan untuk pencairan dana BOSDA MADIN maka harus ada SK dari Kemenkumham. berikut step by step cara mengurus SK Kemenkumham :

Langkah 1 : 
Yakinkan dalam diri anda bahwa anda nanti akan mengurus sebuah yayasan bukan badan perkumpulan. Keuntungannya adalah jika kita mengurus sebuah yayasan, maka apabila kita nanti mempunyai lembaga pendidikan yang lain mis, TPA, RA, MTS,MTS, Majelis Taklim, nanti kita tidak usah mengurus badan hukum kembali, cukup satu badan hukum milik yayasan untuk semuanya. Sedangkan kalau kita mengurus yang jenis badan perkumpulan, disini satu Badan Hukum hanya bisa digunakan untuk satu Lembaga Saja.


Langkah 2 :
1. Membuat susunan pengurus dengan susunan sebagai berikut :
    a. Pembina
    b. Pengawas
    c. Ketua
    d. Sekretaris
    e. Bendahara
2. Pastikan anda sudah membuat stempel a/n yayasan

Langkah 3 :

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP pribadi (semua pengurus     harus mempunyai NPWP pribadi). Sebagai persyaratan hanya cukup membawa fotokopi KTP.
  2. Datang ke Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan DOmisili Yayasan
Langkah 4 :
Datang ke notaris untuk permohonan pembuatan akta. persyaratan yang harus di bawa adalah :
1. Fotokopi KTP semua pengurus
2. Foto kopi KK semua pengurus
3. Foto kopi NPWP semua pengurus
4. Surat Keterangan domisili yayasan

kemudian tunggu proses pembuatan akta sampai jadi, setelah itu semua pengurus akan diminta tanda tangan dan cap jempol di akta.

Langkah 5:
Setelah mendapat salinan akta notaris, datanglah ke kantor pajak kembali untuk mengurus NPWP yayasan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Foto kopi KTP Ketua
2. Salinan Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili
4. Fotokopi NPWP Ketua
5. Stempel Yayasan.

Jangan lupa yang datang harus ketua sendiri, tidak dapat diwakilkan

Langkah 6:
Setelah mendapatkan NPWP yayasan, datanglah kembali ke notaris untuk menyerahkan NPWP yayasan, setelah itu tunggu proses untuk pembuatan SK Kemenkumham.



Estimasi biaya (Kawasan Tuban, Jawa Timur) : 
Yayasan                    : 6 - 8 Juta
Badan Perkumpulan : 1,5 - 2 Juta

17 komentar:

  1. ribettt amat... masih gampang bikin partai

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya begitulah, apa yang nggak ribet di Negara ini kalo udah urusan birokrasi :D

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Makash banyak infonya...sippp

    BalasHapus
  4. Makasih Infonya,sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  5. untuk mushola apa juga harus punya kumham.?? trimakasih

    BalasHapus
  6. Beraoa lama proses ketika data masuk dr notaris ke kumham.dan ada tempat pengecekan nya

    BalasHapus
  7. Apakah SK masih berlaku jika terjadi perubahan :
    1. struktur pengurus
    2. Nama Lembaga
    3. Logo Lembaga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika SK sudah tidak berlaku Bros kira kira biayanya..ijin operasional jg msih blm d ganti soalnya sy buka lmbaga baru

      Hapus
  8. bikin akta perubahan aja pak, lumayan, ada usia yayasan di akta pendirian, daripada bikin baru, walaupun harganya kurleb sama dengan pembuatan baru, kisaran 4 juta untuk yayasan

    BalasHapus
  9. Brp lm yah pengurusannya

    BalasHapus
  10. Terimakasij banyak informasi ini

    BalasHapus