Langkah 1 :
Yakinkan dalam diri anda bahwa anda nanti akan mengurus sebuah yayasan bukan badan perkumpulan. Keuntungannya adalah jika kita mengurus sebuah yayasan, maka apabila kita nanti mempunyai lembaga pendidikan yang lain mis, TPA, RA, MTS,MTS, Majelis Taklim, nanti kita tidak usah mengurus badan hukum kembali, cukup satu badan hukum milik yayasan untuk semuanya. Sedangkan kalau kita mengurus yang jenis badan perkumpulan, disini satu Badan Hukum hanya bisa digunakan untuk satu Lembaga Saja.
Langkah 2 :
1. Membuat susunan pengurus dengan susunan sebagai berikut :
a. Pembina
b. Pengawas
c. Ketua
d. Sekretaris
e. Bendahara
2. Pastikan anda sudah membuat stempel a/n yayasan
Langkah 3 :
- Datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP pribadi (semua pengurus harus mempunyai NPWP pribadi). Sebagai persyaratan hanya cukup membawa fotokopi KTP.
- Datang ke Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan DOmisili Yayasan
Langkah 4 :
Datang ke notaris untuk permohonan pembuatan akta. persyaratan yang harus di bawa adalah :
1. Fotokopi KTP semua pengurus
2. Foto kopi KK semua pengurus
3. Foto kopi NPWP semua pengurus
4. Surat Keterangan domisili yayasan
kemudian tunggu proses pembuatan akta sampai jadi, setelah itu semua pengurus akan diminta tanda tangan dan cap jempol di akta.
Langkah 5:
Setelah mendapat salinan akta notaris, datanglah ke kantor pajak kembali untuk mengurus NPWP yayasan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Foto kopi KTP Ketua
2. Salinan Akta Notaris
3. Surat Keterangan Domisili
4. Fotokopi NPWP Ketua
5. Stempel Yayasan.
Jangan lupa yang datang harus ketua sendiri, tidak dapat diwakilkan
Langkah 6:
Setelah mendapatkan NPWP yayasan, datanglah kembali ke notaris untuk menyerahkan NPWP yayasan, setelah itu tunggu proses untuk pembuatan SK Kemenkumham.
Estimasi biaya (Kawasan Tuban, Jawa Timur) :
Yayasan : 6 - 8 Juta
Badan Perkumpulan : 1,5 - 2 Juta
terima kasih
BalasHapussama-sama mas
Hapussyukron
BalasHapusribettt amat... masih gampang bikin partai
BalasHapusya begitulah, apa yang nggak ribet di Negara ini kalo udah urusan birokrasi :D
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMakash banyak infonya...sippp
BalasHapusMakasih Infonya,sangat bermanfaat.
BalasHapusuntuk mushola apa juga harus punya kumham.?? trimakasih
BalasHapusBeraoa lama proses ketika data masuk dr notaris ke kumham.dan ada tempat pengecekan nya
BalasHapusApakah SK masih berlaku jika terjadi perubahan :
BalasHapus1. struktur pengurus
2. Nama Lembaga
3. Logo Lembaga
Jika SK sudah tidak berlaku Bros kira kira biayanya..ijin operasional jg msih blm d ganti soalnya sy buka lmbaga baru
Hapusbikin akta perubahan aja pak, lumayan, ada usia yayasan di akta pendirian, daripada bikin baru, walaupun harganya kurleb sama dengan pembuatan baru, kisaran 4 juta untuk yayasan
BalasHapusTerima kasih informasinya
BalasHapusRuwet...
BalasHapusBrp lm yah pengurusannya
BalasHapusTerimakasij banyak informasi ini
BalasHapus